Penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Sebagai Pilar Kemajuan Industri Halal di Kabupaten Mandailing Natal

Isi Artikel Utama

Afridah Afridah
Muhlisah Lubis

Abstrak

Industri halal adalah proses pengolahan barang dengan dasar syariah sehingga produknya baik (thayib), sehat, aman, dan tidak berbahaya, sehingga halal untuk dikonsumsi, dinikmati, atau digunakan. Konsep halal tidak hanya berarti menghindari zat yang haram untuk dikonsumsi, tetapi juga mencakup kualitas dan keselamatan dalam berbagai aspek proses pengolahan, pengendalian, penyimpanan, pengemasan, transportasi, dan distribusi. Halal tidak hanya dianggap sebagai religi, tetapi juga dianggap sebagai konsep secara keseluruhan. Untuk mendapatkan data yang relevan untuk dibahas lebih lanjut, penelitian ini mengutamakan penggunaan metode yang sesuai dengan pokok penelitian. Fokus penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kumpulan UMKM ini di Kabupaten Mandailing Natal. Penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif digunakan

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Afridah, A., & Lubis, M. (2024). Penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Sebagai Pilar Kemajuan Industri Halal di Kabupaten Mandailing Natal. Indo-Fintech Intellectuals: Journal of Economics and Business, 4(2), 71–78. https://doi.org/10.54373/ifijeb.v4i2.1160
Bagian
Articles

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.