Analisis Penerapan Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Terhadap Pph Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Dan Bukan Pegawai Pada PT Pelindo (Persero) Regional 4 Cabang Biak Papua
Main Article Content
Abstract
PT Pelindo IV merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kepelabuhanan.Kegiatan operasional PT Pelindo IV tidak lepas dari sumber daya manusia yang dimiliki, seperti pegawai, bukan pegawai maupun dewan komisaris.Setiap tahun PT Pelindo IV melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dalam jumlah yang meningkat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 bagi pegawai, bukan dan dewan komisaris pada PT Pelindo IV. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah PT Pelindo IV dalam melakukan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif tunggal, penyetoran dilakukan paling lama tanggal 10 setelah berakhirnya masa pajak dan pelaporan dilakukan paling lama tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak. Penelitian ini menunjukkan pemotongan PPh Pasal 21 tidak sesuai, sedangkan penyetoran dan pelaporannya telah sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.